Kepergok Nonton Video Porno, Siswi SMA di Perkosa Ayah Tiri

foto @theasianparent

Sukabumi-BanyakBerita.com- Sungguh keji perbuatan yang di lakukan ayah tiri terhadap Siswi SMA yang tega memperkosa nya karena kedapatan menonton Video porno.

Nasib malang di alami seorang siswi SMA ini terjadi di Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur,diketahui korban sudah tiga kali diperlakukan tak senonoh oleh ayah tirinya nya itu.


US (48)yang memergoki anak tiri perempuannya itu menonton video porno, bukannya mengingatkan dan memberi peringatan,namun US justru memaksa korban untuk berhubungan intim.

Pemerkosaan terhadap anak tirinya yang duduk di bangku SMA itu, dilakukan US sejak September 2022 lalu, di rumahnya di Sukanegara, Cianjur.


Kapolsek Sukanegara, Kompol Tio mengatakan perilaku tak senonoh itu terjadi sejak september lalu, berawal ketika pelaku US (48) mendapati anak tirinya tengah menonton video porno.

“Korban yang masih SMA ini kepergok sedang nonton video porno di HP. Saat itu pelaku langsung bertanya pada sang anak ‘hayang kitu lain?’ (mau begituan?). Tapi korban tak menjawab,” ungkap Kompol Tio, Selasa (14/3/23).Dikutip dari akun Instagram @cianjurekspres

Kemudian tersangka memanfaatkan waktu dimalam hari ketika orang yang ada dirumah sudah tertidur termasuk istrinya.

Merasa aksi bejatnya aman,beberapa hari kemudian tersangka kembali memperkosa anak tirinya itu dengan menyelinap masuk kekamar anak siswi SMA tersebut.

Pelaku katanya kerap mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun atas aksi bejatnya.

Namun pemerkosaan yang dilakukan US akhirnya terungkap,korban memberanikan diri untuk menceritakan apa yang dialaminya pada sang ibu.

 “Pada akhirnya korban mau bercerita pada ibunya. Dan kemudian mereka melapor ke Polsek Sukanagara. Kami pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,”jelas Kompol Tio.

Akibat perbuatannya, kata Tio, US dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga masih mendalami kasus ini untuk mengetahui seberapa sering korban diperkosa Ayah tirinya dan sudah dilakukan Visum dengan dilakukan pendampingan.

Dijelaskan juga Tersangka bisa dikenakana tambahan hukuman satu per tiga dari masa hukuman yang didapatkan karena perbuatan yang sangat keji.

Ctq/sa

Posting Komentar

0 Komentar

Tedbree Logo
BBCdotNews Biasanya membalas dalam 15 Menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Kirim