Sukabumi-banyakberita.com-Kakek asal Kecamatan Caringin, kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kecewa dengan terbit nya SP3, dalam laporan penggelapan harta warisan oleh saudara tiri nya, sehingga ia nekad mau bunuh diri dengan meminum Racun Serangga.
Beruntung, aksi nekat kakek paruh baya itu di ketahui keluarga yang lain hingga masih bisa di gagalkan.
Kakek paruh baya yang bernama Edy Mulyadi, awal nya kecewa atas terbitnya SP3 dalam laporan penggelapan harta warisan yang di lakukan saudara tiri nya,minggu, (22/5/23).
Kekecewaan nya itu ia tumpah kan di kantor LBH yang mendampingi laporannya di Polda Jabar, dengan nekat meminum racun tikus di kantor LBH bintang Indonesia yang beralamat di Cibadak, kabupaten sukabumi, yang pernah mendampingi membuat laporan di Polda jawa barat
"Saya mau melakukan aksi bunuh diri ini karena terbitnya SP3, saya merasa jadi korban Penggelapan harta warisan yg diduga dilakukan oleh saudara tiri saya yang berjumlah 9 orang, yaitu dengan cara mencoret saya dari daftar ahli waris.dalam bentuk Surat Pernyataan Bersama yang ditanda tangani semua saudara tiri saya diatas materai yang isinya Menyatakan dan menolak saya sebagai ahli waris dari Almarhum Udin Samsudin" jelas nya.
Ia pun menambahkan,"Padahal saya ini memiliki Legalitas sebagai ahli waris yang Sah, karena memiliki Akta Nikah atas nama: Udin Samsudin dan Eti Mulyati, yang dikeluarkan oleh kantor KUA Cisaat, dengan No Pendaftaran 1411/111297/1343/1963.
Bahkan kakek Edi Mulyadi juga memiliki surat Penetapan Ahli Waris (PAW) Nomor : 416/Pdt.P/2022/PA.Cbd,"
"Sedangkan semua saudara saya menguasai dan menggelapkan Harta Warisan yang menjadi Hak milik saya, padahal Mereka sama sekali tidak memiliki Legalitas sebagai Ahli Waris yang Sah, karena tidak memiliki Akta Nikah ( nikah dilakukan dengan cara nikah Sirih).
Dan tidak ada satupun yang memiliki Legalitas berupa Penetapan Ahli Waris (PAW). seperti yang dimiliki saya," tambah nya.
Lebih lanjut, saya sudah berusaha minta bantuan ke LBH bintang lewat jalur Hukum dengan membuat Laporan Polisi di Polda Jabar, dengan Nomor : LP/B/590/10/2022/POLDAJABAR. yang kemudia dilimpahkan ke Polres Sukabumi Kota.
Namun selang berjalan 6 bulan, oleh Penyidik Polres kasus ini dihentikan penyelidikannya dengan terbitnya surat SP3 dengan Nomor :SPPP/33/IV/RES 1 11/2023/Sat Reskrim.
Yang dikeluarkan pada tanggal 08 April 2023. dan diberikan kepada kakek Edi sebagai pelapor pada tanggal 15 Mei 2023.
Adapun alasan dari penyidik diterbitkannya surat SP3 ini belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap perkara tersebut.dan penyidik meminta bukti baru," pungkas nya.
Ketika tim media menanyakan bukti baru apakah yang dimiliki oleh korban,
Korban menjawab bahwa semua bukti sudah diberikan kepada Penyidik selanjutnya sebagai puncak dari kekecewaan, korban akan mengakhiri Hidupnya dengan cara meminum racun yang akan dilakukan didepan Polres.
Somdani/sh
0 Komentar
Berkomentar dengan bijak, demi menghargai pembuat konten diatas!