RAPAT PARIPURNA KE-3 TAHUN SIDANG 2024 DPRD KABUPATEN



Sukabumi-banyakberita.com-Dilaksanakannya Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi yang ke-3 pada tahun sidang 2024, sesuai jadwal kegiatan yang telah ditetapkan oleh pimpinan DPRD bersama pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi.

Rapat Paripurna hari ini merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya dalam rangka, Penyampaian jawaban fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati atas tiga Raperda prakarsa DPRD, Jumat (22/3/24).

Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Raperda tentang penanganan dan pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan sosial, Raperda tentang penyelenggaraan hubungan.


Penyampaian pendapat Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah No. 7 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua III DPRD M. Sodikin, ST, serta dihadiri oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (Forkopimda), dan pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Pendapat dari masing-masing fraksi disampaikan secara bergantian, Diawali dari Fraksi Partai Gerindra, yang disampaikan oleh Usep Wawan, S.Pd.,MM.Pd, Fraksi Partai Golkar, disampaikan oleh Sylvie Gustiana Derin, S.Pd., M.Si, Fraksi PKS, disampaikan oleh Hj. Leni Liawati, S.Si, Fraksi PDI-P, disampaikan oleh nang Janur, S.Pd, Fraksi PAN, disampaikan oleh Ir. Heriantoni, M.Si, Fraksi PKB, disampaikan oleh Nandar, S.Pd, Fraksi Partai Demokrat, disampaikan oleh Badri Suhendi, S.IP., MH, terakhir dari Fraksi PPP disampaikan secara tertulis.dimulai dari Fraksi Partai Gerindra hingga Fraksi PPP, yang menyampaikan pendapat secara tertulis.

Kemudian Acara terakhir adalah penyampaian Pendapat Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, yang disampaikan langsung oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami, MM.

Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah pada tanggal 5 Januari 2024, untuk pembahasan serta pengkajian Raperda tersebut, ditugaskan kepada Komisi-komisi DPRD Kabupaten Sukabumi sesuai dengan pembidangan tugas masing-masing.

Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, ditugaskan kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi.

Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, ditugaskan kepada Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi.

Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, ditugaskan kepada Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi.

Dengan penugasan tersebut, diharapkan Komisi-komisi DPRD dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga pembahasan Raperda dilakukan secara komprehensif dan tepat waktu sesuai dengan target Propemperda Tahun 2024.

Somdani/indra

Posting Komentar

0 Komentar

Tedbree Logo
BBCdotNews Biasanya membalas dalam 15 Menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Kirim