SETELAH 6 TAHUN TERBIT KUA KECAMATAN SUKABUMI GUGAT PEMBATALAN SURAT NIKAH, ADA APAKAH?


foto ilustrasi

Sukabumi-banyakberita.com- Kepala KUA Kecamatan Sukabumi, Ussaedi Husni, S.Ag., M.Si, menyatakan kepada banyakberita.com di kantornya, bahwa KUA tersebut telah mengajukan gugatan pembatalan pernikahan ke Pengadilan Agama. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari pengaduan seorang ibu yang suaminya menikah lagi tanpa mengikuti prosedur yang benar.


Setelah melakukan pemanggilan secara bergantian selama hampir sebulan dan menganalisis keterangan kedua belah pihak, KUA Kecamatan Sukabumi merasa bahwa mereka telah dibohongi oleh pihak laki-laki yang enam tahun lalu mengajukan permohonan pernikahan dengan status duda. Persyaratan yang diajukan, termasuk akta duda cerai dari pengadilan agama, diduga kuat palsu.


Sebagai tanggapan dan tindakan tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, KUA Kecamatan Sukabumi memutuskan untuk mengajukan gugatan pembatalan pernikahan. Hal ini menegaskan bahwa KUA memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan perkawinan dalam hal seperti ini.


Keputusan dari Pengadilan Agama masih ditunggu untuk menentukan nasib perkawinan tersebut. Langkah ini diambil sebagai respons atas pengaduan seorang ibu yang merasa keberatan dengan pernikahan yang terjadi enam tahun lalu, dan prosedur yang tidak diikuti dengan benar pada waktu itu.


Sementara di terpisah Syah Arif sekjen Annahal merespon  Permasalahan Gugatan Pembatalan Pernikahan


Ormas Annahal menegaskan bahwa tanggung jawab atas permasalahan ini tidak hanya terletak pada KUA, tetapi juga pada Kemenag sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab dalam memberikan edukasi dan bimbingan kepada kepala KUA di setiap kecamatan. Mereka menekankan bahwa Kemenag juga harus bertanggung jawab dan tidak boleh menutup mata terhadap masalah ini.sabtu, (23/3/24).


Ormas Annahl menyoroti fungsi dan kewenangan Kemenag dalam menciptakan rasa keadilan di masyarakat. Mereka mengingatkan bahwa kedua belah pihak, baik keluarga besar dari pihak suami maupun pihak istri, menjadi korban dalam situasi ini. Ormas Annahl menekankan bahwa Kemenag seharusnya turun tangan dan tidak mengabaikan tanggung jawabnya dalam memastikan keadilan.


Mereka juga menyoroti kecerobohan KUA pada saat pernikahan tersebut dilakukan. Mereka mengkritik bahwa dokumen negara seperti akta cerai dan buku nikah seharusnya tidak dengan mudahnya dipalsukan oleh pihak KUA tanpa adanya kecurigaan. Ormas Annahl menekankan perlunya bijaksana dari pihak KUA dalam menangani masalah ini dan menyatakan bahwa kejadian ini merupakan cerminan dari kegagalan sistem yang harus segera diperbaiki.


Indra/ sa

Posting Komentar

0 Komentar

Tedbree Logo
BBCdotNews Biasanya membalas dalam 15 Menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Kirim