foto ilustrasi
Sukabumi-banyakberita.com-Yayasan di Sukabumi Diduga Keluarkan Ijazah Tanpa Proses Belajar Mengajar: Pelanggaran Serius terhadap Undang-Undang Pendidikan Nasional.
Yayasan ternama di Sukabumi diketahui mengelola sekolah menengah pertama (MTs) dan menengah atas (MA) yang diduga mengeluarkan ijazah tanpa memerlukan peserta didik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar, dengan hanya membayar uang sebesar dua juta rupiah. Praktik ini secara tegas melanggar Pasal 67 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal 67 ayat (1) menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah tanpa kewenangan dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan/atau pidana denda hingga satu miliar rupiah.
Ketika media mencoba untuk mengkonfirmasi via WhatsApp tentang temuan ini kepada ketua yayasan," akang boleh saja kalau mau ketemu saya tapi tolong kasih tau siapa penerimany ijazah itu ," jawabnya dengan singkat, Rabu (13/3/24).
Praktik yang dilakukan oleh yayasan ini harus diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang pendidikan nasional dan menghindari penyalahgunaan dalam pemberian ijazah.
Somdani/indra
0 Komentar
Berkomentar dengan bijak, demi menghargai pembuat konten diatas!