PENYALURAN DAK FISIK 2023 DI DUGA BANCAKAN, MANTAN KASI SARPRAS: ITU BUKAN DAK TAPI DANA HIBAH APBD KAB.SUKABUMI



Sukabumi-banyakberita.com-Dugaan adanya penyimpangan dalam pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik di bidang pendidikan untuk Program Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tahun 2023 di Kabupaten Sukabumi  mencuat ke permukaan, Tidak kurang dari 10 lembaga PKBM di Kabupaten Sukabumi yang menerima DAK fisik dari pemerintah Kabupaten Sukabumi diduga lolos verifikasi oleh dinas tanpa memenuhi syarat yang ditentukan pemerintah.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 3 Tahun 2022 Pasal 5, salah satu persyaratan untuk lembaga PKBM yang bisa mendapatkan DAK fisik adalah lembaga tersebut harus terakreditasi A. Namun, temuan di lapangan menunjukkan bahwa semua lembaga PKBM yang menerima DAK fisik di Kabupaten Sukabumi belum terakreditasi A, bahkan ada yang belum terakreditasi sama sekali, selain itu di duga melanggar Perpres no.37 dan juknis tentang DAK.

Contohnya, sebuah PKBM di Kecamatan Sukabumi yang baru berstatus akreditasi B tetapi tetap menerima DAK fisik pada tahun 2023. Ketua lembaga PKBM tersebut dirinya mengaku tidak mengetahui bahwa ada peraturan yang harus terpenuhi, termasuk harus sudah terakreditasi A.


"Pada waktu itu kami mengajukan proposal permohonan untuk mendapatkan DAK dengan niatan anggaplah kami ini mancing, di-ACC syukur, bila tidak diloloskan pun tidak apa-apa, ungkapnya, Sabtu, (1/6/24).

Ada pun tentang  persyaratan harus terpenuhinya sudah terakreditasi A, kami rasa tidak ada satupun lembaga PKBM di Kabupaten Sukabumi yang sudah terakreditasi A." Tambahnya. 

Hal senada juga di sampaikan  Ketua PKBM di Kecamatan gunung guruh Kabupaten Sukabumi, juga dirinya tidak mengetahui bahwa ada aturan yang mengharuskan lembaga berstatus akreditasi A untuk mendapatkan DAK fisik dari pemerintah.

Sementara itu, Dadang, mantan Kepala Bidang PAUD, saat dikonfirmasi via WhatsApp, menyarankan untuk berkomunikasi dengan  mantan Kasi Sarpras. Berkaitan dengan hal ini, dan Sepengetahuan kami, tidak ada aturan yang mengharuskan lembaga itu terakreditasi A untuk mendapatkan DAK fisik, dan lembaga hanya terima kunci karena itu di kontraktual," jelasnya.

Mantan Kasi Sarpras tahun 2023, saat di hubungi banyak berita.com via WhatsApp, membantah bahwa pembangunan yang diberikan kepada lembaga PKBM tersebut bersumber dari DAK fisik.

"Pembangunan tersebut bukan Dana Alokasi Khusus, tapi dana hibah APBD kabupaten Sukabumi dan tidak merujuk ke Permendikbud ristek dan itu merujuk ke perda dari pemerintah yang tidak harus berstatus akreditasi A tetapi atas dasar Standar Pelayanan Minimal (SPM), saya akan berikan perdanya ke media" ujarnya.

Dugaan adanya unsur penyimpangan muncul karena pemberian DAK fisik kepada semua 10 lembaga PKBM tersebut terkesan dipaksakan, menimbulkan pertanyaan apakah ada praktik kemufakatan di balik proses ini, dikarenakan perda yang di janjikan belum juga diberikan ke media sampai berita di muat.

Pihak terkait diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan DAK fisik, serta menindak tegas jika ditemukan adanya penyimpangan.

Somdani/indra

Posting Komentar

0 Komentar

Tedbree Logo
BBCdotNews Biasanya membalas dalam 15 Menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Kirim