Sukabumi-banyakberita.com-Penjual obat-obatan terlarang jenis daftar G di desa cisande, kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, ditemukan beroperasi secara ilegal dengan berkedok warung yang menjual popok bayi dan pembalut wanita. Penemuan ini berawal dari informasi masyarakat setempat yang mencurigai adanya kegiatan ilegal di warung tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun oleh tim media banyakberita.com, warung yang terletak di jl Cisaat, Cibadak, Kabupaten Sukabumi ini diduga menjual obat-obatan jenis tramadol tanpa memiliki izin edar resmi.
Meski demikian, penjaga warung mengklaim bahwa aktivitas penjualan telah dilaporkan kepada pihak Babinsa, Bhabinkamtibmas, Karang Taruna, dan Kepala Desa setempat, minggu 15/9/2024.
Polda jabar melalui Kapolres dan jajaran Polsek, terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang, terutama jenis daftar G yang banyak disalahgunakan. "Jangan ragu untuk melapor ke pihak berwajib apabila menemukan indikasi atau kegiatan mencurigakan terkait peredaran obat terlarang di lingkungan masing-masing," dalam atensinya.
Para pelaku yang terlibat dalam penjualan obat tanpa izin ini dapat dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa operasi penindakan akan terus dilakukan guna memastikan peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Sukabumi dapat dihentikan secara menyeluruh.
Somdan/indra
0 Komentar
Berkomentar dengan bijak, demi menghargai pembuat konten diatas!