Sukabumi- banyak berita.com Keluarga mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, berinisial M.A, merasa heran terhadap pernyataan press release yang dikeluarkan oleh Kapolres Sukabumi Kota.
Dalam pernyataan tersebut, disebutkan bahwa polisi telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 25 juta rupiah sementara Keluarga M.A membantah kalau uang itu miliknya
M.A sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi Kota atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2023. Berdasarkan hasil penyelidikan, total kerugian negara akibat tindakan M.A mencapai Rp 349.523.429.
Dalam kasus ini, M.A diduga menggunakan rekening pribadi dan rekening pihak lain di luar perangkat desa tanpa melibatkan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan desa. Dana tersebut kemudian digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah ditetapkan.
Selain menetapkan M.A sebagai tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp 25.507.700.
Saat di konfirmasi Kepala Desa Cikahuripan, Ujang Malik Jafar, dalam keterangannya,Ia menyatakan bahwa uang sebesar Rp 25.507.700 yang dijadikan barang bukti oleh polisi berasal dari rekening kas desa yang dananya bersumber dari keuangan pribadinya untuk menutupi tuntutan ganti rugi ( TGR ) yang seharusnya dibayar sama saudara M.A
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Sukabumi Kota belum dimintai keterangan resmi terkait pernyataan Kepala Desa Cikahuripan tersebut.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Proses hukum terhadap M.A diharapkan dapat berjalan transparan untuk mengungkap fakta-fakta sebenarnya.
Indra/dany
0 Komentar
Berkomentar dengan bijak, demi menghargai pembuat konten diatas!