KUASA HUKUM GUGUN GUNAWAN, TUNTUT TERDUGA MAFIA TANAH DAN MEMINTA APARAT PENEGAK HUKUM PEROSES SAMPAI TUNTAS


 


Bekasi-banyakberita.com-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Awalindo kabupaten Bekasi  terima laporan adanya dugaan mafia tanah yang dilakukan oleh perorangan


Adanya potensi menimbulkan kerugian korban atas kasus ini, Team kuasa Hukum LBH  Awalindo Segeran membuat laporan ke aparat penegak hukum.


Dugaan adanya kerugian dari pembeli, LBH Awalindo mengawal permasalahan Hinga membuat laporan ke polisi setempat, 


"Kami akan terus melakukan tugas selaku kuasa hukum dari korban dugaan mafia tanah sampai perosesnya benar- benar di laksanakan biar ada efek jera bagi terduga pelaku,"

Ujar Rizani muslim,SH. selaku team kuasa hukum


Diterangkan, adapun modus yang dilakukan oleh  ACENG alias KOMENG dan ISWAHYUDI  berdasarkan alat bukti   transfer dan kuitansi uang muka,  terduga pelaku mafia tanah antara lain dengan jual beli lahan dan menawarkan ke Calon konsumen tanah dengan bentuk  menjual dan melengkapi berkas kepemilikan tanah. 


Atas hal tersebut LBH Awalindo beserta Team Kuasa Hukum Dr.R.Aulia Taswin,SH.,MH. Dadi Kusnadi,SH.,MH. Rizani Muslim,SH.. dan Mizzani akan terus mengawal kasus ini agar para korban mendapatkan haknya.


Harapan Kuasa Hukum  Gugun Gunawan Terhadap APH Polres Metro Bekasi agar segera menindak lanjuti Aduan yang telah di laporkan dan telah diterimanya, Permohonan Perlindungan Hukum (PPH) dengan No.07/PPH/LBH Awalindo/X/Ckr.2023 tertangal 18 Oktober 2023 Polres Metro Bekasi, Agar Gugun Gunawan mendapatkan Haknya yang selama ini diharapkan yaitu kejelasan tentang surat adminitratif tanah yang di beli.


Dan Himbauan kepada seluruh masyarakat luas Khususnya Masyarakat yang berada disekitar kejadian perkara untuk kiranya mengecek ulang atau mendaftarkan surat-surat pelengkap terkait proses jual beli tanah yang benar. 


Dikhawatirkan masih ada korban-korban lain dari pihak atau oknum yang memanfaatkan kesempatan tersebut. Semoga perkara yang terjadi saat ini bisa menjadi edukasi dan perlu kiranya di pandang penting oleh APH setempat merujuk pada Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 37 Tahun 2009 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. 


Somdani/ cfsa

Posting Komentar

0 Komentar

Tedbree Logo
BBCdotNews Biasanya membalas dalam 15 Menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Kirim