Sukabumi-banyakberita.com-Situasi yang mengejutkan terjadi di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sukabumi. Tepat sehari setelah pengesahan dan penandatanganan pengangkatan tenaga pelaksana dan staf pendukung untuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum se-Kota Sukabumi oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Sukabumi, Hendry Hendramawan Hartono, SE., MM, pada tanggal 5 Juni 2024,
Kemudian Bawaslu Kota Sukabumi kembali menerbitkan surat keputusan baru pada 6 Juni 2024. Surat keputusan terbaru ini berisi daftar nama yang berbeda dari daftar sebelumnya, namun masih ditandatangani oleh pejabat yang sama, yaitu Hendry Hendramawan Hartono, SE., MM.
Perbedaan dalam daftar nama tenaga pelaksana dan staf pendukung ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan. Beberapa pihak mempertanyakan alasan di balik penerbitan dua surat keputusan yang berbeda dalam kurun waktu sehari, serta implikasi dari perubahan nama-nama yang tercantum.
Sementara itu menurut HENDRY penerbitan surat keputusan yang ke dua atas permintaan ketua panwascam lembursitu dengan alasan pelamar yang bersangkutan hanya mengisi link saja melalui website tanpa ada bentuk fisiknya.
"Ketika surat keputusan pertama terbit panwascam lembursitu bilang katanya itu ada yang tidak memberikan lamaran kepada panwascam terlebih dahulu, menurutnya ,melainkan usulan sementara lewat website, kemudian kita rubah lah dengan kesepakatan atas permintaan dari pimpinan ketua panwascam lembursitu ungkapnya ,"
"Ia pun menambahkan untuk lebih jelasnya silahkan bisa tanyakan ke panwascam lembursitu," jelasnya Selasa 2/7/2024
"Adapun untuk rekrutmen pengangkatan tenaga pelaksana dari mulai pendaftaran sampai turun surat keputusan pertama itu memakan waktu dua hari dan untuk perubahan ini tidak ada masalah karena keputusan ini sudah kami bicarakan dengan yang bersangkutan dan untuk pergantian ini Tidak ada peraturan Bawaslu nya ini hak prerogatif kami,"tambahnya
"adapun untuk pembatalan surat keputusan yang pertama kami rasa tidak perlu karena dengan terbitnya surat keputusan yang kedua otomatis mengganti surat keputusan yang pertama ," pungkasnya.
Ketika di konfirmasi pihak panwascam lembursitu mengatakan perubahan surat keputusan itu atas keputusan pihak Bawaslu karena menurutnya tidak ada lamaran fisiknya .
"Emang Prosedur rekrutmen tenaga pelaksana dan staf pendukung itu kami yang mengajukan dan harus mengirimkan lamaran secara pisik nya juga ke Bawaslu kota,nah untuk orang yang di ganti ini karena mereka tidak lolos atas pertimbangan tidak adanya lamaran pisik hanya mengisi link saja," jelasnya.
Jawaban yang kontradiktif antara keterangan dari BAWASLU kota yang menyebutkan ini permintaan panwascam sementara menurut panwascam itu prosedur Bawaslu kota ini jelas jelas menimbulkan pertanyaan besar, yang mana seharusnya pengawas itu harus mencerminkan hasil dari yang di awasi nya
Masyarakat dan berbagai pihak berharap adanya penjelasan yang jelas dan transparan dari Bawaslu Kota Sukabumi mengenai kejadian ini, demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilihan umum yang akan datang.
Diharapkan Bawaslu Kota Sukabumi dapat segera memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa proses pengangkatan tenaga pelaksana dan staf pendukung berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Bawaslu) adalah lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. Bawaslu bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara jujur, adil, dan transparan.
Somdani/indra
0 Komentar
Berkomentar dengan bijak, demi menghargai pembuat konten diatas!