Tersangka yang ditetapkan adalah OS, yang menjabat sebagai kepala lembaga PKBM sejak tahun 2016. Setelah dilakukan penangkapan oleh Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, OS kini ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi.
Menurut Wawan Kurniawan, SH., MH., Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sukabumi, penahanan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 21 KUHP demi kepentingan penyidikan. "Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan," ujar Wawan Kurniawan.
Wawan Kurniawan juga mengungkapkan bahwa dugaan sementara kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Sukabumi yang diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2024 mencapai kurang lebih Rp 1.060.450.000 (Satu Miliar Enam Puluh Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Penyimpangan ini terkait dengan pengelolaan bantuan BOSP dan BOP pada kegiatan PKBM.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dari sekitar 40 saksi yang dihadirkan, motif yang terungkap adalah adanya siswa fiktif dari tahun 2020 hingga 2023. Uang hasil dari tindak pidana korupsi ini, sesuai keterangan para saksi, digunakan untuk kepentingan pribadi," tambahnya.
Tersangka OS terancam dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Pasal 2 mengatur ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, sedangkan Pasal 3 mengatur ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Somdani/indra
0 Komentar
Berkomentar dengan bijak, demi menghargai pembuat konten diatas!