KARDUS BEKAS BILIK SUARA DI TEMUKAN DI TEMPAT SAMPAH, KPU SUKABUMI : "BARANG HABIS PAKAI"


Sukabumi-banyakberita.com-Kardus bekas bilik suara yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi ditemukan dibuang di tempat sampah. Pantauan di lapangan menunjukkan kardus-kardus tersebut tersebar tanpa pemilik yang jelas, meski seharusnya barang tersebut disimpan kembali di gudang KPU setelah pelaksanaan pemilu.

Menanggapi temuan ini, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Bele, melalui pesan singkat WhatsApp menyatakan bahwa kardus bilik suara dianggap sebagai barang habis pakai. 

“Yang pasti sudah saya katakan kotak suara itu wajib dikembalikan, Kami sudah menghimbau sejak awal agar logistik dikembalikan ke gudang KPU setelah pencoblosan. Namun, banyak bilik suara tertinggal di tingkat TPS. Bisa jadi karena basah atau rusak, sehingga tidak diantar kembali,” jelasnya Selasa 24/2024

Menurut Peraturan KPU, barang-barang yang digunakan dalam pemilihan umum, termasuk bilik suara, seharusnya tidak dijual atau dibuang sembarangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020, bilik suara merupakan fasilitas publik yang disediakan untuk proses demokrasi

Bilik suara adalah aset negara yang tidak boleh dialihkan atau dijual.
Pengelolaan yang salah dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.Karena bilik suara dirancang khusus untuk pemilu, bilik suara tidak boleh digunakan untuk keperluan lain agar tidak merusak integritas pemilu.

 pembuangan sembarangan bilik suara dinilai tidak etis, mengingat barang ini adalah simbol demokrasi.
Pelanggaran terhadap pengelolaan bilik suara dapat dikenai berbagai sanksi, mulai dari denda administratif, pidana penjara, hingga pencabutan hak politik.

Berita ini menjadi pengingat pentingnya menjaga aset pemilu demi mendukung proses demokrasi yang bersih dan transparan.

Somdani/indra

Posting Komentar

0 Komentar

Tedbree Logo
BBCdotNews Biasanya membalas dalam 15 Menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Kirim