LSM ANNAHL SOROTI SEJUMLAH PERMASALAHAN DI KABUPATEN DAN KOTA SUKABUMI



Sukabumi-banyak berita.com-Diawal tahun 2025, Kabupaten dan Kota Sukabumi menjadi sorotan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) karena berbagai permasalahan yang dinilai masih membutuhkan perhatian khusus, terutama dalam penegakan hukum yang berkeadilan serta lemahnya pengawasan internal di tingkat pemerintah provinsi maupun daerah.

Menurut Syah Arif, Sekretaris Jenderal LSM Annahal, salah satu isu utama yang sedang menjadi perhatian adalah dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa di Desa Cikahuripan. Dalam kasus ini, Sekretaris Desa Cikahuripan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kasus korupsi dana desa di Desa Cikahuripan saat ini viral, dan Sekdes sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, bagaimana dengan peran kepala desanya? Apakah benar hanya Sekdes yang terlibat? Kami melihat ada kejanggalan di sini," ungkap Syah Arif di kantornya, Jumat (3/1/2025).

Selain itu, Annahal juga menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cikahuripan. Masalah ini sebelumnya telah dilaporkan ke kejaksaan, namun diduga dihentikan setelah adanya pemberian uang sebesar Rp 50 juta

"Dugaan kami, uang Rp 50 juta itu berasal dari anggaran dana desa yang kini disangkakan kepada Sekdes yang sudah menjadi tersangka. Ini semua masih berdasarkan bukti-bukti awal yang kami miliki," tambahnya.
Annahal juga menyampaikan temuan terkait dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2024 yang dinilai tidak tepat sasaran. Syah Arif mengungkapkan adanya kelompok tani fiktif yang diduga digunakan untuk mengajukan hibah dengan nilai ratusan juta rupiah.

"Kami memiliki bukti adanya keanggotaan kelompok tani yang fiktif. Ada dua dinas yang bertanggung jawab atas verifikasi data untuk pengajuan hibah ini, yaitu Dinas Perikanan dan Dinas Pertanian," ujar Syah Arif.

Selain itu, proyek Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kabupaten Sukabumi juga tidak luput dari perhatian. Annahal mencurigai adanya dugaan kongkalikong antara Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), pengusaha, dan koordinator fasilitator atau pendamping proyek. Praktik ini diduga merugikan penerima manfaat yang seharusnya mendapatkan bantuan secara utuh.

"Masalah ini sangat merugikan masyarakat penerima manfaat. Kami akan terus mengawal kasus-kasus ini agar penegakan hukum berjalan dengan adil dan transparan," tegas Syah Arif

Selain itu syah Arif juga mengatakan sedang di mulai nya proses pemanggilan terhadap pejabat kantor cabang dinas ( KCD ) pendidikan wilayah V  oleh polres Sukabumi kota berkaitan dengan adanya dugaan pungli dan pelanggaran lainnya yang dilakukan SMAN dan SMA swasta maupun SMKN dan  SMK swasta di kota dan kabupaten Sukabumi 

Annahal berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan pengelolaan anggaran daerah yang lebih transparan dan akuntabel.

Indra/nandar

Posting Komentar

0 Komentar

Tedbree Logo
BBCdotNews Biasanya membalas dalam 15 Menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Kirim