Banyakberita.com- Masyarakat masih banyak yang lupa bahwa aturan terbaru membuat para oenarik kendaraan di jalan tak seenaknya mengambil kendaraan yang menunggak cicilan.
Debt collector tak lagi bisa tarik paksa kendaraan kredit macet Berdasar kan putusan MK yang baru setelah digugat.
Ketika kasus debt collector kembali mencuat setelah Kapolda Metro Jaya memerintahkan menangkap para penaggih hutang yang seperti preman.
Kapolda Metro jaya marah setelah melihat anggotanya diremehkan dan dibentak-bentak oknum debt collector yang sempat viral beberapa waktu yang lalu.
Debt collector harusnya sekarang tidak bisa sewenang-wenang lagi, dengan aturan yang baru dari hasil uji materi di MK.
Pihak leasing atau debt collector tak boleh menyita kendaraan nasabah di jalan secara sembarangan meskipun gagal membayar angsuran nya.
Aturan ini tertuang dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang dirilis per 6 Januari 2020.
Keputusan MK tersebut berawal dari permohonan pengujian materi yang diajukan dua pemohon yakni Aprilliani Dewi dan Suri Agung Prabowo.
Setelah diputuskan MK, aturan baru ini menggugurkan aturan sebelumnya yang membolehkan leasing mengeksekusi atau menarik kendaraan sendiri yang nasabah nya mengalami tunggakan atau kreditnya macet.
Adapun aturan terbaru yang dimaksud ada pada amar putusan nomor 2 yang ditandatangi Ketua MK,
Menyatakan jika Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Maka disebutkan juga terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cedera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia.
Artinya, semua mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jika debitur atau nasabah kredit merasa keberatan kendaraannya diambil meski wanprestasi, maka pihak leasing tidak boleh mengambilnya secara paksa apalagi dengan bergaya preman.
Dengan hal tersebut, leasing atau debt collector boleh mengambil kendaraan jika sudah ada keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sementara pada aturan sebelumnya tertuang dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dalam ayat (2) disebutkan, sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sementara ayat (3) menyatakan apabila debitur cedera janji, penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.
Maka bisa disebut dengan kata lain, kreditur atau pihak leasing dibolehkan menarik langsung kendaraan apabila debitur wanprestasi, cedera atau ingkar janji.
Adanya aturan lama ini, berdampak pada berkembangnya profesi debt collector yang menarik mobil atau motor kredit yang gagal dilunasi
Oleh sebab itu, ketentuan baru MK ini membatalkan aturan UU No, 42/1999 tersebut.
Sa/bssa
0 Komentar
Berkomentar dengan bijak, demi menghargai pembuat konten diatas!