ORANG TUA SISWA SEBUT ADA DUGAAN PUNGLI DI SDN KEBUN JERUK KAB.SUKABUMI, PLT DINAS PENDIDIKAN MENJELASKAN

foto ilustrasi


Sukabumi-banyakberita.com-Kembali dunia pendidikan tingkat sekolah dasar yang berada di kabupaten Sukabumi mendapatkan perhatian khusus dari dinas pendidikan dikarenakan Pembelajaran di SDN kebon jeruk membebankan orang tua wali siswa.


Mencerdaskan anak bangsa sudah menjadi tanggung jawab  pemerintah pusat dan daerah demi menjaga aset bangsa untuk melahirkan generasi penerus bangsa yang berkualitas.


Sangat miris kegiatan belajar mengajar di SDN kebon jeruk, Desa Sukamulya, kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, masih memungut biaya dari orang tua siswa.


Orang tua harus bayar 50 ribu setiap bulan, untuk anak nya belajar komputer di sekolah tersebut, di waktu dan jam belajar, sedangkan di tingkat sekolah dasar tidak ada aturan yang membenarkan untuk kegiatan tersebut dikarenakan sekolah memungut iuran per siswa 50 ribu untuk sekedar sewa komputer ke pihak ke tiga.


Saat dikonfirmasi  PLT kepala dinas pendidikan, Jujun Junaedi, mengatakan,"kalau pembelajaran di indra itu tanggung jawab sekolah,  kalau di ekstra itu tergantung kesepakatan," ucapnya.selasa (19/9/23).


"Adanya fasilitas komputer di sekolah itu untuk apa, kalau untuk assessment, atau  ujian itu tanggung jawab sekolah dan sekolah yang harus bayar kalau itu sewa  tapi kalau untuk belajar ekstra kurikuler itu harus berdasar kesepakatan,"


Ia pun menambahkan, "Pembelajaran komputer kalau misalkan belajar nya di jam belajar itu harus sekolah yang bayar, sementara kalau belajar di luar jam sekolah itu harus berdasarkan kan kesepakatan, " pungkas nya.


Jelas dinas pun menjelaskan kan dengan gamblang bahwa ada aturan yang mengikat dalam melakukan kegiatan di satuan pendidikan apalagi setingkat sekolah dasar, maka elok dan sangat patut dinas pendidikan kabupaten Sukabumi segera melakukan tindakan kepada sekolah yang melakukan kegiatan di luar aturan, Karena dinas pendidikan kabupaten Sukabumi  harus bertanggungjawab bila mana ada satuan pendidikan yang dibawah nya yang melakukan kegiatan di luar aturan, dari segi pengawasan dan pembinaan dari dinas pendidikan patutlah di pertanyakan apabila ini di luar sepengetahuan dinas.


Di tempat terpisah saat dikonfirmasi tentang pelaporan yang di lakukan oleh ormas Annahl panglima Annahl, Maulana Saepulloh membenarkan laporan tersebut, " benar kita sudah laporkan kasus tersebut ke kejaksaan berkas sudah masuk dan tinggal kita tunggu perkembangan dari kejaksaan," jelasnya singkat.


Somdani/sa


Posting Komentar

0 Komentar

Tedbree Logo
BBCdotNews Biasanya membalas dalam 15 Menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Kirim