KUA KECAMATAN SUKABUMI MENIKAHKAN PRIA BERSTATUS SUAMI ORANG, MENUAI KONTROVERSI



Sukabumi -banyakberita.com-Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukabumi menjadi sorotan setelah menikahkan seorang pria yang masih berstatus suami orang tanpa memiliki akte cerai resmi dari pengadilan. Keputusan ini menimbulkan kontroversi karena bertentangan dengan Pasal 39 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 serta Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam yang menetapkan bahwa perceraian harus dilakukan di depan sidang pengadilan agama setelah upaya mediasi gagal.


Kronologis kejadian menunjukkan seorang ibu telah menahan kesedihan selama enam tahun karena suaminya menikah lagi tanpa menceraikan dirinya terlebih dahulu. Meskipun demikian, KUA Sukabumi berani menikahkan pria tersebut dan mengeluarkan buku nikah baru, meskipun tidak ada akte cerai yang diperoleh dari pengadilan.


Kepala KUA menegaskan bahwa mereka tidak akan menikahkan seseorang berstatus duda jika persyaratan tidak terpenuhi, termasuk melampirkan akte cerai. Namun, kejadian ini menunjukkan adanya inkonsistensi antara kebijakan dan praktik di lapangan.


Kontroversi ini memunculkan pertanyaan tentang legalitas pernikahan yang dilakukan oleh KUA tanpa akte cerai resmi, serta tindakan yang akan diambil oleh pihak terkait untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku, Rabu (6/3/24).


Saat dikonfirmasi pihak media terkesan pihak KUA mengabaikan permasalahan tersebut tanpa merespon dengan baik tentang laporan dugaan pernikahan yang seharusnya tidak bisa di nikah kan, ada dugaan pihak KUA melanggar aturan yang berlaku dan patut di duga adanya pemalsuan data yang di lakukan oleh pihak-pihak tertentu yang melakukan pernikahan tersebut.


Indra/sa

Posting Komentar

0 Komentar

Tedbree Logo
BBCdotNews Biasanya membalas dalam 15 Menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Kirim