SEKJEN ANNAHL: KABAR BAIK INI BAGI KAUM ADAM, KALAU PUNYA ISTRI LEBIH DARI SATU YA BIKIN SURAT NIKAH NYA BAGUS KAN JADI RESMI SEMUANYA, KALAU BISA ITU...



Sukabumi -banyakberita.com-pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukabumi. Yang menimbulkan kontroversi muncul seiring dengan kemudahan yang diberikan oleh KUA dalam menerbitkan akta nikah, yang dianggap meragukan oleh sebagian pihak


Penyelesaian permasalahan yang begitu lambat di KUA kecamatan Sukabumi ini telah menimbulkan polemik di masyarakat, dengan banyak pihak menyoroti kelemahan sistem pencatatan pernikahan di lembaga tersebut. Langkah-langkah yang diambil oleh KUA Sukabumi dinilai meragukan integritasnya dan dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pernikahan.


Kementerian Agama diminta untuk turun tangan dalam menginvestigasi kebijakan KUA Sukabumi yang dinilai kontroversial ini. Masyarakat menuntut agar sistem pencatatan pernikahan diperbaiki dan diawasi dengan ketat, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan hak-hak individu.


Dengan adanya permasalahan ini, masyarakat diharapkan lebih waspada dan memperhatikan proses pernikahan secara cermat. Demi keadilan dan kepastian hukum, penegakan aturan yang jelas dan transparan dalam pencatatan pernikahan di KUA kecamatan Sukabumi.


Sat dikonfirmasi untuk menyikapi kejadian tersebut LSM Annahl melalui sekjennya mengatakan," wah kalau ini benar adanya seperti itu kabar baik ini bagi kaum Adam bagi yang punya istri lebih dari satu ya sudah bikin surat nikah nya ke KUA jadi resmi kan kalau itu bisa, kalau mereka (KUA/ kemenag red) bilang gak bisa kenapa ini bisa berarti ini ada sesuatu yang salah, pendapat saya gak bisa mereka membiarkan nasib orang yang tidak jelas jadinya dengan kejadian ini, yang  suami nya indah nikah lagi yang istri nya menderita, sudah di cerai di gantung pula dengan ketidak jelasan nya,", ungkap Syah arif sekjen Annahl, Minggu ,(17/3/24).


Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Sukabumi masih belum memberikan penjelasan permasalahan yang terkait dengan pemberian buku nikah kepada seorang laki-laki yang tidak memenuhi persyaratan berupa akte cerai yang sah. Hal ini telah menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat.


Kasus tersebut telah berlangsung selama hampir satu bulan tanpa adanya penyelesaian yang jelas. Meskipun sudah ada regulasi yang mengatur persyaratan nikah, namun masih terdapat celah yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh buku nikah tanpa akte cerai yang sah.


Ketidakpastian ini menimbulkan kekhawatiran akan maraknya praktik pernikahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menimbulkan ketidakadilan bagi pihak-pihak yang telah melaksanakan proses perceraian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Pihak KUA Kecamatan Sukabumi diharapkan segera mengambil langkah-langkah konkret dalam menyelesaikan permasalahan ini dengan memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.


Indra/dn

Posting Komentar

0 Komentar

Tedbree Logo
BBCdotNews Biasanya membalas dalam 15 Menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Kirim