Sukabumi -banyakberita.com-Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, di mana tabung gas LPG 3 kg hanya dimaksudkan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang memanfaatkannya untuk memasak, serta bagi nelayan dan petani yang menjadi target sasaran.
Saat ini, proses registrasi pengguna telah di lakukan melalui pangkalan resmi di wilayah kota dan kabupaten Sukabumi Apabila sudah terdata ke dalam sistem, maka yang bersangkutan hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.
Langkah-Langkah Pendaftaran
Jika ingin tetap menikmati subsidi LPG 3 kg, masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan diri. Caranya, cukup datang ke satu Pangkalan LPG 3kg dengan membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga. Pendaftaran bisa dilakukan di Pangkalan mana saja.menurut Eten Rustandi Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan gas ( Hiswana migas ) kota dan kabupaten Sukabumi, Senin, (10/6/24).
"Untuk menghindari penolakan penjualan gas LPG 3 kg oleh pangkalan kepada konsumen kami berharap konsumen harus mendaftarkan KTP ny ke pangkalan nanti yang memverifikasi konsumen layak atau tidaknya membeli gas melon adalah pemerintah, karena ada kriteria tertentu dari pemerintah yang tidak boleh membeli gas bersubsidi diantaranya ASN TNI dan POLRI " ungkapnya.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022.Restoran,Hotel,usaha peternakan,Usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi) Usaha tani tembakau,Usaha jasa las,Usaha binatu atau laundry,dan Usaha batik.di larang membeli gas LPG bersubsidi
Jadi mohon maaf,kata dia, kalau sewaktu konsumen ada mengalami penolakan membeli gas melon di pangkalan resmi terus tidak di kasih itu bukan kehendak pengusaha dalam hal ini pangkalan tetapi itu semua secara otomatis di blok oleh pemerintah Bahwa konsumen tersebut tidak berhak menggunakan gas bersubsidi.
Menurutnya kalau pangkalan nekat menjual barang bersubsidi kepada yang tidak memenuhi kriteria yang di tentukan pemerintah maka perusahaan lah yang mendapatkan sanksi dari pemerintah.
" Kami memastikan untuk pasokan gas melon di wilayah kota dan kabupaten Sukabumi aman tercukupi,agar supaya masyarakat mendapatkan harga yang di tetapkan oleh pemerintah yaitu harga eceran tertinggi 19000 beli lah gas LPG 3 kg ini di pangkalan resmi yang ada papan nama informasi pangkalan karena kalau di pengecer tentunya harga pasti berbeda " imbuhnya.
Indra/cfsa
0 Komentar
Berkomentar dengan bijak, demi menghargai pembuat konten diatas!