PEREDARAN OLI PALSU DI SUKABUMI JAWA BARAT PERLU PERHATIAN KHUSUS DARI APARAT PENEGAK HUKUM


foto ilustrasi 

Sukabumi-banyakberita.com-Peredaran oli palsu di wilayah Sukabumi semakin meresahkan dan memerlukan perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum (APH). Keadaan ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Berdasarkan Pasal 8 huruf e Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).


Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sukabumi, di harapkan melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang beredar di pasaran, termasuk oli kendaraan. Supaya  seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli oli dan selalu memastikan keaslian produk yang mereka beli. Penggunaan oli palsu dapat merusak mesin kendaraan dan berpotensi menyebabkan kerugian yang lebih besar,


Diketahui sebelumnya, pengendara motor mengganti oli di sebuah bengkel di wilayah Sukabumi dirinya mengaku di tawarkan oli dengan merek dan kemasan yang sama dengan harga yang berbeda 


"Mau oli yang ori apa yang palsu katanya,"


Karena penasaran Kemudian seminggu setelahnya konsumen itu datang lagi ke bengkel tersebut dan membeli oli yang di duga palsu itu dengan harga yang jauh di bawah standar dengan merek yang tertera di kemasan.


Sementara itu, Kepolisian Sukabumi saat di konfirmasi banyak berita.com mengaku  bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan.  


Di tempat terpisah saat media mencoba bertanya kepada toko yang diduga menjual oli palsu yang berada di kota Sukabumi dirinya tidak mengakuinya bahkan ada dari seseorang yang menanggapinya secara kasar 


"Bejaken ka aing Saha anu ngomongna lamun toko iyeu ngajual oli palsu di gebotan ku aing mah," ( dalam bahasa Sunda ) dengan nada tinggi kepada tim banyak berita.com, Rabu, (19/6/24).


Kini masyarakat sangat memerlukan perhatian dan tindakan tegas dari semua pihak, diharapkan peredaran oli palsu di Sukabumi dapat segera dihentikan, sehingga konsumen dapat merasa aman dan terlindungi dari produk-produk yang tidak memenuhi standar.


Indra/dani

Posting Komentar

0 Komentar

Tedbree Logo
BBCdotNews Biasanya membalas dalam 15 Menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Kirim