Sukabumi -banyakberita.com-Berdasarkan perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023
Alokasi Bantuan sosial Berupa uang yang di terima oleh Yayasan "SAUNG PUTERA SEJAHTERA Jalan Pelabuan II sebesar Rp. 82400.000.00 ( delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah )
Belum ada yang bertanggung jawab atas penerimaan dan pengelolaan uang tersebut.
Pasalnya, yayasan saung putra sejahtera tersebut menurut warga sekitar yang berada di lingkungan yayasan saung putra sejahtera sudah lama tidak beroperasi.
"Yayasan ini sudah lama tidak beroperasi paling sesekali kalau ada tamu dari dinas sosial anak- anak di lingkungan sekitar suka di undang untuk mendapatkan bantuan,"kata salah seorang warga yang tidak mau di sebut namanya, Selasa, (2/7/24).
Diketahui dari hasil konfirmasi terhadap ibu dari seorang istri ketua yang punya yayasan saung putra sejahtera, panti ini bergerak di bidang penitipan anak yang tidak mampu dari mulai usia SD sampai SMP.
"saat ini kami mempunyai anak titipan sebanyak 27 anak saja tapi kebetulan lagi pada sekolah semua ucapnya," saat di temui banyakberita.com, di kediamannya.
Menurutnya, panti beliau ini tidak mendapatkan sumbangan dari pemerintah kota maupun dari provinsi.
"Saat ini suami belum lama meninggal dan anak kami tidak tahu meneruskan panti ini apa tidak," sambungnya
Sementara itu Ruli bagian pemberdayaan sosial ( dayasos ) di instansi dinas sosial kota Sukabumi membenarkan adanya keberadaan yayasan panti saung putera sejahtera yang selama ini mendapatkan bantuan dari Pemda kota maupun dari provinsi.
"Kemungkinan saja istrinya Ketua yayasan ini tidak tahu kalau selama ini mendapatkan bantuan dari pemerintah,"ucapnya Rabu 3/7/2024 saat di temui di kantornya di Jl. Ciaul Pasir No.126, Subang Jaya, Kec. Cikole, Kota Sukabumi,
Menurutnya pengajuan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah provinsi Jawa Barat lembaga yayasan panti mendaftarkan sendiri langsung melalui aplikasi ( SIPD ) secara online dan biasanya di verifikasi Terlebih dahulu oleh BAPEDA.
"kami dinas sosial kota Sukabumi hanya monitoring dan meng iyakan saja bahwa yayasan ini ada dan legalitas nya jelas ," imbuhnya.
Di tempat terpisah,seorang pejabat pemerintah di BAPEDA kota Sukabumi menepis kalau pengajuan untuk mendapatkan bantuan sosial untuk yayasan panti saung putra sejahtera dari provinsi di verifikasi oleh BAPEDA.
"Sebaiknya tanyakan saja ke pengurus yayasan tersebut karena yang namanya yayasan kepengurusannya jelas ada sekertaris ada bendahara bukan hanya ketua saja,"ucapnya kepada banyak berita.com di kantornya Jl. Sarasa No.9, Babakan, Kec. Cibeureum, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Sampai saat berita ini di terbitkan belum ada satupun dari kepengurusan yang bisa menjelaskan tentang dana Bantuan sosial dari pemerintah provinsi tersebut.
Menurut undang undang Republik Indonesia no 28 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan Dalam pasal 32 di sebutkan Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas seorang ketua seorang sekretaris dan seorang bendahara. Pasal 52 juga menyebutkan Ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan.
Indra/azsa
0 Komentar
Berkomentar dengan bijak, demi menghargai pembuat konten diatas!