Sukabumi–banyakberita.com-Proyek peronjong kawat penahan tanah di ruas jalan Palasari Girang, Kecamatan Sukabumi, yang dikerjakan oleh CV Deka Utama dengan nilai kontrak sebesar Rp 139.948.973,76, mengalami kerusakan. Proyek yang dimulai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) tertanggal 27 Agustus 2024 tersebut dilaporkan ambruk pada minggu pertama bulan November 2024, tak lama setelah pelunasan pembayaran.
Hendra, bagian tata usaha di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sukabumi, membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (20/11/2024). Menurutnya, pihak UPTD telah meminta CV Deka Utama untuk segera melakukan perbaikan karena proyek tersebut masih dalam masa tanggung jawab kontraktor selama enam bulan sejak serah terima pekerjaan.
"Selama enam bulan, pekerjaan itu masih menjadi tanggung jawab CV. Namun sayangnya, hingga saat ini belum ada tanda-tanda perbaikan dari pihak CV," ujar Hendra.
Ia menegaskan bahwa jika pihak CV tidak segera memperbaiki kerusakan hingga akhir November 2024, UPTD PU Sukabumi akan membawa kasus ini ke ranah perdata. "Konsekuensinya jelas, perusahaan tersebut akan masuk daftar hitam atau blacklist. Jika sudah di-blacklist, mereka minimal harus menunggu dua tahun untuk bisa mengikuti tender atau mendapatkan pekerjaan dari dinas manapun," tegas Hendra.
Lebih lanjut, Hendra berharap CV Deka Utama segera bertindak untuk memperbaiki kerusakan tersebut. Ketika ditanya apakah ada unsur kelalaian dalam pengawasan dari pihak Dinas PU, Hendra menjelaskan bahwa tanggung jawab utama berada pada tenaga ahli yang disediakan oleh CV Deka Utama.
Kasus ini menjadi sorotan karena proyek yang baru saja selesai langsung mengalami kerusakan, memunculkan pertanyaan terkait kualitas pekerjaan dan pengawasan proyek yang dilakukan.
Indra/dany
0 Komentar
Berkomentar dengan bijak, demi menghargai pembuat konten diatas!