KEMBALI!!DUGAAN PUNGLI DI MAN KABUPATEN SUKABUMI TERJADI, KANWIL KEMENAG JABAR HARUS TINDAK TEGAS



foto ilustrasi 

Sukabumi-Banyak Berita.com orang tua siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN)  di Kabupaten Sukabumi, mengungkapkan bahwa sekolah negeri yang seharusnya bebas dari pungutan ternyata tetap memberlakukan berbagai biaya.

"Sekolah di MAN  itu banyak yang harus dibayar, mulai dari daftar ulang, DSP, SPP, serta berbagai pungutan lainnya," ujar orang tua siswa tersebut sambil memperlihatkan bukti pembayaran yang telah dilakukan.

Berdasarkan rincian yang ditunjukkan, sisa biaya daftar ulang yang masih harus dibayar mencapai Rp 1.475.000, ditambah dengan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tahunan sebesar Rp 960.000 dan DSP  sebesar Rp 1.200.000.serta banyak lagi yang lainnya 

Namun, ketika dikonfirmasi mengenai pungutan ini, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kemenag Sukabumi, Maman Hidayat, enggan memberikan tanggapan lebih lanjut dan justru melemparkan tanggung jawab kepada pihak sekolah.

"Bagusnya datang saja ke sekolah dan konfirmasi ke komitenya," ujar Maman saat dihubungi pada Rabu (5/2/2025).

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Kepala MAN , yang hanya menyarankan agar pihak yang merasa keberatan langsung menemui komite sekolah.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2020, pasal 1 ayat 4 yang di maksud dengan sumbangan secara sukarela dan tidak mengikat.

Yang artinya komite sekolah tidak memiliki wewenang untuk menarik iuran yang bersifat wajib. secara jelas menyebutkan bahwa sumbangan pendidikan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat.

Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa komite madrasah dilarang mengambil keuntungan ekonomi dari tugas dan fungsinya. Namun, praktik di MAN  menunjukkan sebaliknya, di mana orang tua siswa merasa terbebani dengan berbagai pungutan yang dinilai bertentangan dengan aturan.

Pernyataan dari Kasi Penmad dan Kepala MAN  yang seolah melempar tanggung jawab memunculkan pertanyaan besar terkait pemahaman mereka terhadap regulasi yang berlaku. Jika pejabat terkait tidak memahami aturan dengan baik, maka siapa yang seharusnya bertanggung jawab dalam memastikan hak pendidikan yang adil bagi siswa di madrasah negeri.

Indra/somdani

Posting Komentar

0 Komentar

Tedbree Logo
BBCdotNews Biasanya membalas dalam 15 Menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Kirim