SEKDIS DISDIK KAB.SUKABUMI,ASN TERLIBAT POLITIK PRAKTIS "ITU BELUM MASUK MASA KAMPANYE LAPORKAN KE BAWASLU SAJA"

foto ilustrasi


Sukabumi-banyakberita.com-Pelanggaran yang di lakukan ASN di lingkungan dinas pendidikan kabupaten Sukabumi seolah-olah di biarkan, dinas pendidikan hanya memberikan penjelasan melalui sekretaris dinas.


Di konfirmasi via pesan singkat sekdis dinas pendidikan khusaerin, mengatakan," Sesuai jadwal KPU saat ini belum masuk masa kampanye, namun apapun itu kami himbau kepada seluruh  ASN agar mematuhi semua aturan yang berlaku. Jika masyarakat menemukan ada pelanggaran pemilu yang di lakukan oleh anggota ASN dapat menghubungi atau melaporkan kepada Bawaslu sebagai lembaga yg berwenang,"  ucapnya, Selasa (18/9/23).


Ia juga menambahkan,"Setiap ASN yang melanggar aturan pasti ada sangsinya. sesuai dengan mekanisme dan tingkat pelanggarannya," pungkasnya.


Sedangkan larangan dan sanksi bagi PNS/ASN serta Perangkat Pemerintahan juga tertera dalam pasal 29 ayat (2) undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang PNS/ASN ditegaskan bahwa Pegawai Aparatus Sipil

Negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. 


Aturan yang melarang PNS/ASN ikut serta terlibat dalam Kampanye Pilkada/Pemilu tercantum dalam pasal 4 ayat 15 Peraturan Pemerintahan Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN menyatakan bahwa setiap PNS/ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala/Wakil Daerah dengan cara; Terlibat langsung dalam kegiatan kampanye mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, Keputusan atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon semasa kampanye,


Mengadakan Kegiatan yang mengarah kepada kerberpihakkan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pilkada sebelum dan selama sesudah masa kampanye meliputi ajakan, himbauan, seruan dan pemberian barang kepada Perangkat Pemerintahan.dalam lingkungan unit kerjanya anggota, keluarganya serta masyarakat. 


Jika terdapat PNS/ASN atau Perangkat Pemerintah dan terbukti melakukan pelanggaran tersebut maka PNS/ASN  akan dikenakan sanksi berupa surat teguran, sanksi hukuman disiplin meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.


Diberitakan sebelumnya ASN yang diduga melakukan pelanggaran ialah S berdinas di dinas pendidikan kabupaten Sukabumi sebagai penilik Paud di Kecamatan Nagrak.


Yang sempat memposting saat acara salah satu caleg partai peserta pemilu dan saat dikonfirmasi postingan tersebut telah di hapus .


Somdani/ cfsa

Posting Komentar

0 Komentar

Tedbree Logo
BBCdotNews Biasanya membalas dalam 15 Menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Kirim