KESRA KAB.SUKABUMI: KAMI BELUM PERNAH KERJASAMA DENGAN DISDIK DAN DI TAHUN 2023 TIDAK ADA DANA HIBAH UNTUK PKBM

Foto ilustrasi 

Sukabumi-Banyakberita.com-Menelusuri adanya dugaan pelanggaran lembaga pusat kegiatan belajar masyarakat  (PKBM) yang menerima dana alokasi khusus ( dak ) fisik tahun 2023 yang tidak mengacu kepada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan riset dan teknologi ( Permendikbudristek ) no. 3  tahun 2022 pasal 5. yang menyebutkan bahwa salah satu syarat lembaga PKBM untuk mendapatkan dak pisik adalah lembaga tersebut harus sudah terakreditasi A.

Sementara menurut pengakuan  Adi Janwar Priadi mantan sarana dan prasarana tahun 2023 yang saat ini menjabat kepala bidang ( Kabid ) SMP di dinas pendidikan kabupaten Sukabumi, pembangunan yang di berikan kepada lembaga PKBM bukan DAK yang artinya persyaratannya tidak harus lembaga itu sudah terakreditasi A.

Di tempat terpisah Hj.Elis Sazaah, Spd.Mpd. mantan kepala bidang ( Kabid ) paud dan pendidikan non formal ( PNF ) tahun 2023 saat di konfirmasi banyak berita.com di kantornya yang saat ini menjabat di dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak  (DP3A)  kabupaten Sukabumi 
Rabu, ( /5/6/24).

Menurut nya saat ini sudah bukan kewenangan nya lagi untuk ikut memberikan tanggapan terkait adanya dugaan penyaluran DAK Fisik tahun 2023 yang tidak sesuai dengan prosedural yang ada ,namun kata Elis, tentunya " kami Pada waktu tahun 2023 itu harus mengetahui kalau memang ada hibah untuk lembaga PKBM, dan setahu kami itu tidak pernah ada hibah," ucapnya.

Iya pun menambahkan "Sebaiknya tanyakan saja kepada mantan kasi sarpras tahun 2023 yang pada waktu itu sama pak Adi  dan biasanya kalau memang pemberian hibah pasti ada yang namanya Penandatanganan naskah perjanjian hibah Daerah ( NPHD )  dalam NPHD tersebut diantaranya memuat  mengenai tujuan Hibah,  Jumlah Hibah Sumber Hibah,  Penerima hibah; Persyaratan Hibah; Tatacara pencairan dan penyaluran Hibah; Tatacara penggunaan Hibah, Tatacara pelaporan dan pemantauan Hibah," pungkasnya.

Di tempat terpisah  salah satu pejabat di bidang,, ( kesra )  saat di konfirmasi banyakberita.com mengatakan, pada tahun 2023 tidak ada yang namanya hibah untuk lembaga pendidikan non formal  (PKBM ) kami dari kesra hanya menyalurkan hibah untuk keagamaan contohnya musholla,dan sampai saat ini belum ada hibah untuk yang bermitra dinas pendidikan.

Diberitakan sebelumnya Dugaan adanya penyimpangan dalam pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik di bidang pendidikan untuk Program Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tahun 2023 di Kabupaten Sukabumi  mencuat ke publik, pasalnya Tidak kurang dari 10 lembaga PKBM di Kabupaten Sukabumi yang menerima DAK fisik dari pemerintah Kabupaten Sukabumi diduga lolos verifikasi oleh dinas tanpa memenuhi syarat yang ditentukan pemerintah.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 3 Tahun 2022 Pasal 5, salah satu persyaratan untuk lembaga PKBM yang bisa mendapatkan DAK fisik adalah lembaga tersebut harus terakreditasi A. Namun, pakta di lapangan menunjukkan bahwa semua lembaga PKBM yang menerima DAK fisik di Kabupaten Sukabumi belum terakreditasi A, bahkan ada yang belum terakreditasi sama sekali.

Somdani/indra

Posting Komentar

0 Komentar

Tedbree Logo
BBCdotNews Biasanya membalas dalam 15 Menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Kirim